Sukses

Mantan Gubernur Jabar Menghuni Cipinang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menjalani vonis empat tahun penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur. Danny divonis setelah terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/8). Ia tiba di Penjara Cipinang dengan dikawal dua mobil. Danny masuk bui setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim tindak pidana korupsi atau tipikor, akhir Juni silam. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan pantauan SCTV, tanpa didampingi anak-anaknya, Danny membawa pakaian beserta kasur ke penjara. Gubernur Jabar periode 2003-2008 itu divonis setelah terbukti melakukan tindak korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003. Sebelum menghuni Cipinang, Danny sempat menjadi tahanan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan ambulans, Danny menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya dan PT Sarana Jaya Mobilindo. Penunjukan ini dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan negara sedikitnya Rp 72,54 miliar [baca: Danny Setiawan Diganjar Empat Tahun Penjara].(ASW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.