Sukses

Pengadilan Tipikor di Ujung Tanduk

Pemberantasan korupsi terancam karena RUU Tipikor belum juga rampung. LSM pemerhati korupsi melihat ada upaya melemahkan posisi KPK yang tercermin dengan lambannya perampungan RUU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di ujung tanduk. Pada 19 Desember mendatang adalah batas waktu terakhir keluarnya Undang-undang Pengadilan Tipikor. Namun, hingga kini Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut belum juga rampung.

Koalisi Penyelamat Pemberantas Korupsi menyebut pemerintah tak serius dalam mengeluarkan RUU Tipikor dan menilai hanya segelintir fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang berani berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum masa jabatan DPR 2004-2009 berakhir.

Panitia Kerja RUU tersebut hingga Kamis (6/8), belum dibentuk. Sedangkan DPR periode 2004-2009 tinggal memiliki satu kali masa persidangan yaitu dari tanggal 17 Agustus hingga 30 September mendatang. Dengan keadaan ini, salah seorang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai hal tersebut menjadi bagian dari upaya pelemahan kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, penanganan kasus korupsi ke depan belum dapat dipastikan berjalan baik, karena masih ada di pengadilan umum. Sedikit gambaran pengadilan tipikor sepanjang 2008 telah memvonis semua terdakwa bersalah. Sedangkan di pengadilan umum, sebanyak 62,3 persen terdakwa dibebaskan. Selengkapnya saksikan video berikut.(BJK/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini