Sukses

Pertemuan Antasari dengan Tersangka Korupsi Dipertanyakan

Antasari Azhar mengaku pernah bertemu dengan Dirut PT Masaro, Anggoro Wijaya. Tindakan Antasari tersebut dipertanyakan penggiat antikorupsi, Bambang Wijoyanto.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya, di Singapura. Pertemuan tersebut dilangsungkan untuk mencari tahu dugaan pemberian uang kepada anggota KPK dalam pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan 2006-2007.

Penggiat antikorupsi, Bambang Wijoyanto, Kamis (6/8), mempertanyakan pertemuan Antasari selaku Ketua KPK dengan petinggi PT Masaro yang sebelumnya diduga melakukan korupsi [baca: Terkait Pengakuan Antasari, Empat Saksi Telah Diperiksa].

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Sementara Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selengkapnya simak video berikut.(YNI/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.