Sukses

Terima Suap, Petugas Bea Cukai Masuk Penjara

Petugas Bea Cukai terima suap melalui petugas kebersihan. Agus Syafiin Pane akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Peringatan bagi aparat negara untuk tidak menyalahgunakan jabatan. Senin (27/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, Agus Syafiin Pane. Ia adalah penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Murdiono, terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari para importir. Uang pelicin ini mempermudah mengurus proses pengeluaran larangan dan pembatasan barang impor.

Agus bekerja sama dengan sejumlah petugas fungsional pemeriksa dokumen. Ia kemudian memerintah petugas kebersihan untuk menerima uang dari para pengusaha.

Kasus suap ini terbongkar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan inspeksi mendadak ke Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, 30 Mei 2008. KPK menemukan barang bukti berupa amplop berisi uang tunai senilai Rp 87,5 juta, 1.000 dolar Amerika Serikat dan 50 dolar Australia.Simak selengkapnya di video.(GEN/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini