Liputan6.com, Jakarta: Ketua Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan, Kamis (23/7) melaporkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari dituding terlibat dalam kasus upah pungut senilai Rp 104 miliar, yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berdasarkan bukti dari audit Badan Pemeriksa Keuangan, uang itu didapatkan Departemen Dalam Negeri dan tidak dilaporkan karena dikategorikan penerimaan non-APBN. Selengkapnya saksikan tayangan video berita ini.(ADO/LUC)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.