Bupati Situbondo Dituntut 10 Tahun Penjara  

Isa Anshori

Bupati Situbondo Ismunarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
17/07/2009 06:00
Liputan6.com, Jakarta: Bupati Situobdo Ismunarsono yang tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Situbondo, Jawa Timur, dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/7), Bupati juga harus membayar denda Rp 300 juta. Terdakwa dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana APBD Situbondo tahun 2005-2007. Tahun 2005, Ismunarso memindahkan uang APBD dari Bank Pembangunan Daerah ke BNI 46 Cabang Situbondo. Hal ini dilakukan terdakwa untuk mendapatkan bunga khusus yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah rekannya. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga 50 milyar rupiah(JUM)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Suprihadi @ Jumat, 17 Juli 2009 | 14:42
Minta MAaf pada rakyat situbonda yang telah dikhianati karena beliau tidak bisa menjaga amanah yang diembannya dan meminta ampun serta bertaubat kepada ALLAH SWT agar dosa dosa nya diampuni

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code