Sukses

KPK Telaah Laporan ICW Soal Dana Haji

Indonesia Corruption Watch telah melaporkan dugaan korupsi dana haji yang dilakukan Departemen Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak tiga kali. Hingga kini, KPK masih menyelidiki kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menyelidiki laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal dugaan korupsi dana haji yang dilakukan Departemen Agama (Depag). ICW telah melaporkan kasus itu sebanyak tiga kali.

ICW dengan membawa beberapa dokumen kembali menyambangi KPK, Senin (13/7). Menurut ICW, dugaan korupsi itu mencakup beberapa aspek. Mulai dari penggelembungan biaya pemondokan dan katering selama di Arab Saudi, mark up biaya pesawat, hingga manipulasi data calon jamaah haji.

Selama musim haji periode 2005 hingga 2008, ICW menghitung dugaan korupsi mencapai 161 juta dolar AS atau setara Rp 1,6 triliun. Meski sudah tiga kali mendapat laporan ICW, KPK mengaku masih menelaah dugaan korupsi dana haji. Sementara, Depag mempersilakan KPK atau Badan Pemeriksa Keuangan membuktikan kebenaran laporan ICW.

ICW menegaskan, biaya perjalanan haji bisa ditekan hingga 15 persen jika Depag mampu mengikis dugaan mark up pada sejumlah komponen biaya haji [baca: ICW Laporkan Dugaan Korupsi di Depag].(BJK/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.