Sukses

Motif Antasari Azhar Belum Diketahui

Motif keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin belum jelas. Dalam berkas yang diserahkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, hanya disebutkan bahwa Antasari menyuruh membunuh.

Liputan6.com, Jakarta: Motif keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, masih belum jelas. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, Selasa (7/7), menyatakan dalam berkas yang diserahkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, hanya disebutkan bahwa Antasari menyuruh membunuh.

"Di Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, motif bukan unsur yang harus dibuktikan, tapi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain," katanya.

Kejagung telah menerima berkas ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Jampidum menyatakan selama ini, orang selalu menyatakan motif menjadi unsur dalam suatu kasus. "Motif tidak dijadikan sebagai unsur," katanya, seperti dikutip ANTARA.

"Nanti dengarkan, dakwaannya bagus," katanya. Sementara itu, dakwaan terhadap lima eksekutor kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, sedang dirumuskan.

Nasrudin ditembak di bagian kepala di dalam mobilnya usai bermain golf di lapangan golf Modernland, Kota Tangerang, Sabtu (14/3). Nasrudin akhirnya meninggal pada Minggu (15/3) setelah mendapat perawatan di RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. (VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini