Sukses

KPK Periksa Anggota BPK

Anggota BPK yang juga mantan anggota komisi IX DPR Fraksi TNI Polri, Udju Djuhaeri, diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang juga mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi TNI Polri, Udju Djuhaeri, di Jakarta, Kamis (2/7). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom pada 2004 silam. Skandal tersebut terkuak menyusul pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro.

Udju diperiksa penyidik selama enam jam. Seusai pemeriksaan, ia menolak berkomentar dan langsung meninggalkan gedung KPK. Status Udju saat ini adalah tersangka. Selain Udju, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Hamka Yandhu, Endin Sofihara, dan Dudi Ma'mun Murod. Masing-masing diduga menerima Rp 500 juta berbentuk travellers cheque. Dana itu didapat dari seorang pengusaha melalui pengusaha Nunun Darajatun sebagai perantara. Oleh Nunun, uang diberikan kepada Udju untuk dibagikan kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR saat itu.(IKA/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini