Sukses

Penyalahgunaan Fasilitas Ekspor-Impor Digagalkan

Aparat kantor pelayanan utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7), berhasil mencegah impor dan ekspor barang yang menyalahgunakan kawasan berikat.

Liputan6.com, Jakarta: Aparat kantor pelayanan utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7), berhasil mencegah impor dan ekspor barang yang menyalahgunakan kawasan berikat.

Untuk kasus impor, barang yang diberitahukan adalah bahan baku apparel berupa kancing, zipper, dan lain-lain, tapi barang yang ditemukan adalah pakaian jadi. Nilai barang berkisar Rp 1,4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 396 juta.

Kasus kedua adalah ekspor. Data yang diberikan, kontainer berisi pakaian jadi yang akan diekspor. Namun setelah dibongkar, isinya adalah berbagai produk elektronik dan produk kesehatan. Nilai barang sebesar Rp 2,3 milliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 390 juta.

Sesuai aturan yang berlaku, fasilitas kawasan berikat ini diberikan kepada perusahaan tertentu yang berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing di pasar global melalui kemudahan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Dalam kasus ini, tiga pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.