Sukses

Djoko Tjandra Ajukan Peninjauan Kembali

PN Jaksel menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra, terpidana skandal dana Bank Bali. Djoko menilai, kejaksaan telah melanggar UU karena telah melakukan PK.

Liputan6.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra, terpidana skandal dana Bank Bali, Senin (29/6) siang. Djoko menilai, kejaksaan telah melanggar undang-undang karena telah melakukan PK.

Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan keberatan dengan pengajuan penahanan PK Djoko Tjandra. Lebih lanjut, tanggapan jaksa akan dibacakan pada Senin mendatang. Djoko Tjandra saat ini mengaku berada di Singapura. Ia enggan menyerahkan diri dengan alasan urusan bisnis. Sikap ini sangat kontras dengan terpidana lainnya, Syahril Sabirin, yang menaati hukum [baca: Djoko Tjandra Ditunggu Hingga Sore ini].(UPI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini