Sukses

Puluhan Koruptor Telah Kabur

Dalam lima tahun terakhir, setidaknya terdapat 45 koruptor yang kabur. Koruptor yang kabur terdiri dari berbagai status mulai dari tersangka hingga terpidana.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus gagalnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Djoko S. Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie alias hak tagih Bank Bali senilai Rp 546 miliar menjadi potret buram penegakan hukum. Jika Djoko benar-benar kabur dan ditetapkan sebagai buronon, maka akan menambah daftar panjang koruptor yang kabur di negeri ini.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam lima tahun terakhir terdapat  45 koruptor yang melarikan diri. Mereka terdiri dari berbagai status baik sebagai tersangka, terdakwa, bahkan yang telah berstatus terpidana.

Para koruptor yang kabur, antara lain, Samadikun Hartono, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Modern yang merugikan negara Rp 80 miliar. Bambang Sutrisno yang divonis penjara seumur hidup terkait kasus BLBI Bank Surya senilai Rp1,5 triliun juga kabur. Tak hanya Bambang, Andrian Kiki Ariawan yang juga terserat kasus yang sama dan telah divonis seumur hidup diduga kini berada di Australia.

Dari puluhan koruptor yang kabur, hanya David Nusa Wijaya yang tertangkap. David yang menjadi pesakitan kasus BLBI Bank Servitia sebesar Rp 1,3 triliun harus menjalani hukuman delapan tahun penjara. Sementara, Hendra Raharja, terpidana seumur hidup BLBI Bank Modern, bahkan meninggal dunia dalam pelariannya di Australia. Puluhan koruptor belum tertangkap dan hingga kini masih leluasa menjalankan usahanya dari luar negeri.

ICW mengusulkan beberapa  langkah antisipatif untuk mencegah peristiwa itu terulang. Pelaku korupsi sudah selayaknya dicekal sejak berstatus sebagai tersangka. Selain itu, perlu ada upaya mencegah pelaku melarikan diri sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, diperlukan juga penelusuran dan penyitaan harta kekayaan koruptor. Hal itu menjadi penting untuk menghindari pelaku mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak ketiga maupun membawa kabur ke luar negeri.

Dengan cara tersebut, kewajiban koruptor membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsi dapat segera dilaksanakan. Walaupun koruptor kabur, harta kekayaaannya dapat disita dan dilelang untuk negara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku tidak bersalah atas kaburnya para koruptor yang telah dipidana tersebut. "Itu saya kira kelemahan koordinasi. Begitu terima informasi, saya langsung memerintahkan cekal secara lisan. Ternyata, dia (Djoko Tjandra) sudah lari," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu.(AND/dari berbagai sumber)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini