Liputan6.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Kamis (25/6), kembali menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Samsudin Manan Sinaga dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.
Dalam persidangan Samsudin Mana Sinaga, mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang duduk sebagai saksi mengaku pernah mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan Sisminbakum kepada koperasi untuk bekerja sama dengan PT SRD. Selain Yusril, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Samsudin Manan adalah mantan Menteri Kehakiman Marsilam Simanjuntak, Direktur Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, dan pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesudibjo.
Kasus ini berawal dari niat mempermudah pendirian perseroan terbatas (PT) melalui sistem teknologi informasi. Namun biaya akses pembuatan PT tidak masuk kas negara melainkan ke koperasi dan PT SRD sehingga dianggap merugikan negara hingga Rp 415 miliar [baca: Hartono Tanoesoedibjo Mangkir Lagi].(YNI/VIN)
Dalam persidangan Samsudin Mana Sinaga, mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang duduk sebagai saksi mengaku pernah mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan Sisminbakum kepada koperasi untuk bekerja sama dengan PT SRD. Selain Yusril, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Samsudin Manan adalah mantan Menteri Kehakiman Marsilam Simanjuntak, Direktur Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, dan pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesudibjo.
Kasus ini berawal dari niat mempermudah pendirian perseroan terbatas (PT) melalui sistem teknologi informasi. Namun biaya akses pembuatan PT tidak masuk kas negara melainkan ke koperasi dan PT SRD sehingga dianggap merugikan negara hingga Rp 415 miliar [baca: Hartono Tanoesoedibjo Mangkir Lagi].(YNI/VIN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.