Sukses

Jaksa Tolak Putusan Bebas Prita

Keputusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari tak memuaskan Jaksa Penuntut Umum. JPU akan mengajukan perlawanan (verzet) karena sidang masih putusan sela.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan perlawanan (verzet) terkait putusan bebas yang dijatuhkan pada Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (25/6). JPU menilai persoalan hukum Prita belum selesai karena sidang masih putusan sela dan belum menyentuh ke pokok perkara.

Majelis hakim sudah memutuskan Prita tak perlu melanjutkan persidangan. Alasannya formalitas persidangan tidak dipenuhi. Dan menyusul keputusan itu Syamsu Anwar, kuasa hukum Prita akan melaporkan Rumah Sakit Omni Internasional dan dokternya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Di antaranya tidak memberikan rekam medis secara lengkap [baca: Prita Segera Tuntut Balik RS Omni].

Prita terseret ke meja hijau berawal dari tulisan curahan hati di surat elektronik (e-mail) perihal pelayanan RS Omni Alam Sutera Serpong, Tangerang, 15 Agustus 2008. Sedianya hanya untuk kalangan terbatas. Belakangan menyebar ke sejumlah milis. Tidak terima dengan isi e-mail yang dituding telah menipu, pihak rumah sakit menggugat Prita.

Pihak RS Omni lalu melapor ke polisi. Polisi kemudian menjerat Prita melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik. Tetap setelah kasus dinyatakan lengkap atau P21, jaksa mengubah dakwaan dengan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Dunia Maya. Ancaman hukumannya enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa pun langsung menahan Prita [baca: Baca Eksepsi, Prita Menangis].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.