Sukses

Prita Mulyasari Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam putusan selanya menilai perkara kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni dengan terdakwa Prita Mulyasari tak bisa dilanjutkan. Secara hukum, Prita bebas.

Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam putusan selanya menilai perkara kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari tak bisa dilanjutkan. Secara hukum, Prita bebas.

Putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyebutkan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tidak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Majelis hakim juga menilai Prita tak memiliki maksud dengan sengaja untuk menyebarkan surat elektronik kepada khalayak luas. Dengan begitu, tidak ada perbuatan  melawan hukum yang dilakukan ibu dua anak tersebut.

Menanggapi putusan sela hakim, Jaksa Penuntut Umum Riyadi berniat melakukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten. Riyadi berkeyakinan pasal yang diterapkan terhadap Prita sudah tepat. Bila verzet dikabulkan, persidangan berlanjut.(YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini