Sukses

Prita Mulyasari Tunggu Putusan Sela

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela.

Liputan6.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (25/6), kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela.

Dari pemantauan SCTV, sidang baru saja dimulai dengan dipimpin hakim Karel Tuppu. Prita yang datang didampingi kakaknya, mengenakan baju dan jilbab
putih. Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan putusan sela.

Kasus Prita ini bermula saat dirinya menulis surat elektronik yang berisi keluhan terhadap pelayanan dokter di RS Omni. Bahkan, Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang sejak 13 Mei namun kemudian ditangguhkan penahanannya pada 4 Juni. Saat ini, ia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan UU Informatika dan Transaksi Elektronik.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.