Sukses

Hari ini, Pembacaan Vonis Ananda Mikola

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6), akan membacakan vonis untuk pembalap nasional Ananda Mikola. Ananda menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan penganiayaan Agung Setiawan, seorang desainer interior.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6), akan membacakan vonis untuk pembalap nasional Ananda Mikola. Ananda menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan penganiayaan Agung Setiawan, seorang desainer interior. Jaksa menuntut Ananda dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, artis Marcella Zalianty telah dihukum enam bulan 20 hari, Senin (22/6). Tuntutan atasnya adalah 18 bulan penjara. Marcella langsung bebas tiga hari kemudian karena sudah ditahan selama enam bulan 17 hari saat vonis dibacakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.