Sukses

Menaker Diperiksa, Bekas Menkes Jadi Tersangka

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi diperiksa KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan buat Depkes pada 2003. Bekas Menhub Haryanto Dhanutirto juga diperiksa dalam kasus korupsi ruilslag tanah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno diperiksa Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan departemen kesehatan, Senin (22/6). Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Ahmad Sujudi sudah menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara hingga Rp 71 miliar ini. Saat itu, Erman menjabat sebagai anggota DPR.

Bukan cuma Menkes, kasus korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp 190 miliar ini juga melibatkan sederet orang penting seperti mantan Direktur Utama (dirut) PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan dirut PT Rifa Mulia, Rinaldi Yusuf. Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Erman.

Nasib sial juga menimpa bekas Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto. Kelahiran 14 Agustus 1939 itu diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi ruilslag alias tukar guling tanah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dari Mangga Dua, Pademangan ke Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sekadar informasi, ruilslag tanah lokasi Kampus STIP dilakukan PT MDC pada akhir 1995. Anehnya, meski menelan dana Rp 126 miliar, tukar guling itu dilakukan tanpa tender. Padahal, itu jelas-jelas melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik Negara.

Hingga berita ini disusun tim penyidik kejaksaan tinggi belum bisa memastikan keterkaitan pejabat tinggi negara itu terhadap kasus tukar guling tanah STIP. Pasalnya, pemeriksaan mereka masih dalam batas penyidikan. Status hukum pun masih sebagai saksi, bukan tersangka.(ASW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini