Sukses

Marcella Zalianty Bebas Tiga Hari Lagi

Meski divonis bersalah, Majelis Hakim PN Jakpus, Senin (22/6), hanya menghukum Marcella Zalianty dengan enam bulan 20 hari penjara. Maka Marcella tinggal menjalani tiga hari lagi di tahanan.

Liputan6.com, Jakarta: Artis Marcella Zalianty bisa jadi menarik napas lega. Meski diputuskan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6), memvonis anak dari Tetty Liz itu dengan kurungan penjara enam bulan 20 hari. Dengan demikian, Marcella tinggal menjalani tiga hari lagi mendekam di tahanan. Sebab, sejak kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan ini disidangkan, Marcella sudah ditahan selama enam bulan 17 hari.

Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap ini menyatakan Marcella terbukti menganjurkan orang lain menganiaya, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan menculik. Namun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa karena tidak semua tuduhan jaksa terbukti. Atas putusan ini, Marcella tetap mengaku tak bersalah.

Kasus ini juga menyeret pembalap nasional Ananda Mikola. Ananda dituding menculik dan menganiaya Agung. Diduga, penganiayaan terjadi setelah Marcella yang merasa ditipu Agung meminta bantuan Ananda [baca: Ananda Mikola Diperiksa Polisi].(ZAQ/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini