Liputan6.com, Jakarta: Rencana penyerahan diri terpidana dua tahun penjara kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra batal. Pasalnya, Djoko saat ini sedang mengurusi bisnisnya di Papua Nugini. Djoko melalui pengacaranya, OC Kaligis meminta penanguhan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. "Kita mohon penangguhan selama satu bulan, karena beliau sedang mengurusi bisnis di luar negeri," kata OC Kaligis, Senin (22/6).
Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Menanggapi permohonan itu, Kepala Kejari Jaksel mengatakan, pihaknya akan menelaah surat permohonan tersebut [baca:Djoko Tjandra Akan Dijemput Paksa].(AND)
Â
Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Menanggapi permohonan itu, Kepala Kejari Jaksel mengatakan, pihaknya akan menelaah surat permohonan tersebut [baca:Djoko Tjandra Akan Dijemput Paksa].(AND)
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.