Sukses

KPK: Tersangka Kasus Suap Kemungkinan Bertambah

KPK menyatakan jumlah tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Gultom kemungkinan bertambah. KPK terus memeriksa saksi dan mencekal para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Jumlah tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom kemungkinan besar akan bertambah. Demikian keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (19/6). KPK juga terus memeriksa para saksi dan mengeluarkan surat cekal kepada para tersangka.

Miranda Gultom dipilih tahun 2004 oleh DPR. Proses pemilihan diduga kuat beraroma suap dengan keterlibatan empat anggota dan mantan anggota DPR yang kini sudah menjadi tersangka. Menurut KPK, mereka hanya sebagian kecil dari penerima travellers cheque sejumlah Rp 24 miliar. Karena itu, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Empat tersangka yakni Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Endin Sofihara, dan Dudi Makmun Murod. Masing-masing menerima Rp 500 juta dalam bentuk travellers cheque. Dana berasal dari seorang pengusaha melalui Nunun Darajatun sebagai perantara. Oleh Nunun, dana diberikan kepada Udju untuk dibagi-bagikan kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR saat itu.

Udju sampai saat ini masih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. KPK sendiri telah mengirimkan surat cekal untuk tiga tersangka, kecuali Hamka Yandhu yang sudah ditahan. Agus Condro, mantan anggota DPR yang pertama kali mengungkap kasus ini, juga pernah menyebut nama sejumlah rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Melihat langkah KPK, boleh jadi para penerima suap mulai gelisah. Meski belum jadi tersangka, hukum akan membidik mereka cepat atau lambat.(IKA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.