Sukses

Soal Bagi-Bagi Uang, Yusril Mengaku Tak Tahu

Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak tahu tentang pembagian uang di Dirjen AHU. Dia juga tidak pernah memerintahkan penunjukan langsung pengelolaan Sisminbakum.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara. Dalam persidangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6), dia mengatakan tidak mengetahui soal pembagian uang dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Yakni 90 persen kepada PT Sarana Rekatama Dinamika selaku pengelola dan sisanya sisanya kepada Direktorat Administrasi Hukum dan Koperasi.

Tidak hanya itu, Yusril juga menyatakan tidak pernah memerintahkan menunjuk langsung pihak swasta untuk pengadaan Sisminbakum karena terbuka bagi semua perusahaan. Pembentukan Sisminbakum, menurut dia, saat itu sudah dilaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid serta disaksikan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri.

Semua keterangan itu disampaikan Yusril dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjadikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Romly Atmasasmita sebagai terdakwa. Yusril dinilai mengetahui proses pelaksanaan Sisminbakum karena ikut menandatangani dan menunjuk langsung PT SRD yang mengelola sistem ini. Atas kasus ini negara diduga telah dirugikan Rp 420 miliar [baca: Yusril Bantah Sisminbakum Rugikan Negara].(ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini