Sukses

Aulia Pohan Cs Banding

Divonis empat tahun dan enam bulan penjara, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantawi Pohan dan tiga terdakwa lain menyatakan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Vonis rata-rata empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta tak diterima terdakwa Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (17/6), keempat terdakwa menyatakan banding [baca: Empat Tahun Penjara buat Aulia Pohan].

Skandal dana bank adalah kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama besar dengan dana yang juga besar. Sebanyak Rp 31 miliar lebih dana kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengalir ke saku anggota DPR. Uang itu untuk memuluskan revisi Undang-undang Bank Indonesia dan pembahasan Bantuan Likuiditas BI (BLBI). Dan hampir Rp 70 miliar diselewengkan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI yang terjerat perkara.

Selain Pohan dan tiga terdakwa lain, tiga mantan petinggi BI sudah lebih dulu dipenjara. Mereka adalah mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rusli Simanjuntak serta Oey Hoy Tiong. Dua mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu juga mendekam di penjara [baca: Aulia Pohan Belum Ditahan].

Masih ada nama lain yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Antara lain mantan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution yang kini menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Demikian pula mantan Wakil Rakyat, Paskah Suzetta yang kini Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Dalam kesaksiannya, Anwar dan Paskah membantah. O.C. Kaligis, pengacara Aulia, mendesak penegak hukum menyeret sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini