Sukses

Djoko Tjandra Akan Dijemput Paksa

Mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima tersebut tidak menggubris tiga kali panggilan dari kejaksaan. Dugaan sementara, Djoko sudah berada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S. Tjandra kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (16/6) petang. Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel akan memanggil paksa Djoko. Sebab, sudah tiga kali mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima tersebut tidak menggubris panggilan. 

Dugaan bahwa Djoko telah melarikan diri ke luar negeri belum bisa dipastikan,. Namun Kejari Jaksel akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Ketika SCTV menyambangi rumah Djoko di Jalan Simprug Raya Nomor 80, Jakarta Selatan, suasana lengang dan hanya ada dua  anggota satuan pengamanan atau satpam yang tengah berjaga. Menurut satpam, Djoko telah lama tidak menghuni rumah tersebut.

Dalam kasus Bank Bali, Djoko divonis hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 15 juta. Sementara barang bukti berupa uang Rp 546 miliar di Bank Permata disita untuk negara.(TES/ROM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.