Sukses

Syahril Ditempatkan di Sel Tipe III

Tersangka kasus pencairan hak tagih Bank Bali, Syahril Sabirin ditempatkan di sel tipe III LP Cipinang, Jaktim. Penahanan ini membuat Syahril terpukul.

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus pencairan hak tagih Bank Bali, Syahril Sabirin ditempatkan di sel Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tipe III. "Blok tipe III itu artinya untuk satu kamar tiga orang," kata Kepala LP Cipinang, Haviludin di Jakarta, Selasa (16/6) petang.

Syahril sebelumnya dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Dan sampai sore ini keluarga yang menjenguk mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum keluar. Pengacara dan keluarga masih menunggu di dalam [baca: Keluarga Tunggui Syahril Sabirin].

Penahanan ini membuat Syahril terpukul. Pasalnya kasus ini sudah cukup lama mengendap empat tahun dan baru 12 Juni silam Mahkamah Agung memutuskan mengajukan penahanan terhadap Syahril dan tersangka lain, Djoko Chandra. Tersangka kecewa dengan sistem hukum di Indonesia. "Negara ini sudah jungkir balik kali, ya," tutur dia [baca: Kejari Jakpus Jemput Syahril Sabirin].

Terkait kasus ini, Syahril telah memenuhi panggilan Kejagung secara kooperatif. Tak demikian dengan Djoko. Sampai sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu tersangka. Sejauh ini Kejari Jaksel tak tahu keberadaan Djoko [baca: Djoko Tjandra Akan Dijemput Paksa].(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.