Sukses

Dipenjaranya Billy Jadi Senjata ESS

ESS mengajukan memori kasasi tambahan ke MA terkait kasus Liga Inggris dengan dasar dijatuhkannya pidana kepada Billy Sundoro.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tipikor telah memvonis Billy Sindoro, salah satu pemegang saham PT Direct Vision selama tiga tahun penjara dalam kasus suap perkara Liga Inggris di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) [Baca juga:  Billy Sindoro Divonis Tiga Tahun]. Karena terbukti terjadi tindak korupsi, ESPN STAR Sport (ESS) menyerahkan memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni lalu meminta dibatalkannya putusan KPPU terkait kasus tersebut.

Dalam memori kasasi tambahan, ESS menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Billy dan bukti-bukti yang diungkap Anggota KPPU M Iqbal menunjukkan KPPU berada di bawah pengaruh pihak luar. Saat itu, KPPU memutuskan ESS dan pihak-pihak lain telah melanggar persaingan usaha Indonesia. Berdasakan alasan tersebut, putusan KPPU seharusnya dibatalkan.

"MA memegang peranan penting untuk mengawasi KPPU dalam melaksanakan kewenangannya. Menimbang keadaan yang ada dan ketidakwajaran seputar keputusan KPPU tersebut, kami yakin MA akan memberikan keadilan dalam kasus ini," ujar Senior Vice President and General Counsel ESS Andrew Marshall dalam rilis yang diterima Liputan6.com, baru-baru ini.   

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.