Sukses

Kejagung Akan Eksekusi Vonis MA

Syahril Sabirin yang menjadi tersangka dalam kasus Bank Bali bakal dihukum dua tahun penjara berikut denda. Kejagung mengaku siap melaksanakan vonis MA atas gubernur BI itu.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukum mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. MA menghukum Syahril dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Candra dengan dua tahun penjara. Demikian pernyataan Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, di Jakarta, Jumat (12/6).

Atas rencana eksekusi tersebut, Syahril mengaku terkejut. Setelah lima tahun tidak ada kabar mengenai kasus cessie Bank Bali yang melilitnya, MA memutuskan dirinya bersalah. Syahril yang mencurigai adanya nuansa lain dalam vonis itu pun akan mengajukan Peninjauan Kembali untuk kali kedua [baca: Syahril Sabirin Mengaku Terkejut].

Kasus Bank Bali sudah bergulir sejak 10 tahun lalu dan merugikan negara lebih dari Rp 546 miliar. Sepuluh orang mulai dari direksi bank, pejabat BPPN, hingg politisi, sudah dihukum. Kini tinggal menunggu nasib mantan Gubernur BI.(OMI/VIN)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini