Sukses

Syahril Sabirin Divonis Dua Tahun

MA memvonis dua tahun penjara mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Syahril dinyatakan bersalah dalam kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap BDNI.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Kamis (11/6). Syahril dinyatakan bersalah dalam kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima, sekaligus pemilik Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Selain vonis penjara, Syahril dan Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 546 miliar di Bank Bali dan uang tunai Rp 28 juta di BNI dirampas untuk negara.

Dalam kasus ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Syahril tiga tahun penjara. Sedangkan Djoko sudah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jakpus. Upaya hukum akhirnya ditempuh Kejaksaan Agung dengan mengajukan peninjauan terhadap putusan bebas Syahril dan Djoko.(IAN)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.