Sukses

Prita Kembali Menjalani Persidangan

Kamis (11/6), Prita Mulyasari dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta: Kamis (11/6), mulai pukul 10.00, Prita Mulyasari akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang. Agenda hari ini adalah pembacaan pembelaan terdakwa.

Pekan lalu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk ibu dua anak ini dengan menggunakan UU Informatika dan Transaksi Elektronik. Dengan aturan hukum itu, ancaman hukuman untuknya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.