Sukses

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Miranda Goeltom

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Deputi Senior BI, Miranda Goeltom. Para tersangka itu satu anggota BPK dan tiga lainnya anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Para tersangka tersebut satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan tiga lainnya anggota DPR.

Keempat tersangka itu adalah Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Endin Sofihara, serta Dudi Ma`mun Murod. Mereka disangka menerima suap masing-masing Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai terpilihnya Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004.

Kasus dugaan suap ini awalnya dilaporkan mantan anggota DPR, Agus Condro. Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada 102 orang yang mencairkan 480 cek perjalanan yang diduga terkait terpilihnya Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.(JUM/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini