Sukses

Prita dan OC Kaligis Bersiap Untuk Sidang Kedua

Prita Mulyasari bersama sang pengacara OC Kaligis mempersiapkan materi sidang kedua yang bakal berlangsung Kamis mendatang. Sang pengacara yakin kliennya bisa lolos dari tuduhan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

Liputan6.com, Tangerang: Meski telah bebas, ancaman penjara tak serta merta lepas dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari. Untuk itu, Sabtu (6/6), Prita bersama sang pengacara OC Kaligis menyiapkan diri untuk sidang kedua yang rencananya berlangsung Kamis mendatang.

Meski kebebasan sementara sudah di tangan, Prita mengaku tetap was-was masuk penjara lagi. Terlebih sidang kasus yang menimpa dirinya baru dimulai. Kini, Prita harus berjuang lebih keras. Bersama OC Kaligis, Prita membahas soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat dirinya.

Jeratan pasal ini terbilang mengerikan. Bila terbukti, Prita bisa dipenjara maksimal enam tahun dan membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Tapi sang pengacara yakin kliennya bisa lolos dari jeratan itu.(IKA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini