Sukses

Prita Rindu Buah Hati

Prita Mulyasari, seorang ibu di Tangerang, Banten, dipenjara setelah dituntut Rumah Sakit Omni Internasional karena email sang ibu kepada temannya. Akibatnya Prita harus berpisah dengan dua buah hatinya yang masih kecil.

Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari (35), seorang ibu di Tangerang, Banten, ditahan pihak berwajib setelah dituntut Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang Selatan, yang merasa nama baiknya tercemar melalui email sang ibu di milis internet.

Saat ini sudah 20 hari Prita meninggalkan dua anaknya yang masih berusia 3 dan 1 tahun, karena harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Kedua anak Prita Mulyasari, yaitu Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandito Nugroho saat ini harus berpisah dengan ibunya, karena sang ibu ditahan polisi akibat tuntutan RS Omni International.

Prita dijebloskan ke penjara setelah menuliskan email kepada temannya tentang pelayanan Rumah Sakit Omni yang dinilainya buruk. Email Prita itu kemudian menyebar di banyak milis di internet sehingga sampai ke pihak RS Omni International. Prita kemudian dituntut secara perdata dan pidana.

Saat dikonfirmasi, pihak RS Omni International melalu resepsionis yang bernama Setia Surya dan Asri menolak memberikan konfirmasi dengan alasan pihak manajemen RS sedang rapat.Kasus yang dialami Prita terkait dengan disahkannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nezar Patria mengatakan pasal karet pencemaran nama baik dan penghinaan seharusnya sudah dihapuskan. UU Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya tidak usah memuat pasal tersebut. Nezar mengatakan, "Undang-undang tersebut bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Kalau warga yang berpendapat saja bisa ditahan, apalagi wartawan." (LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.