Sukses

Tak Cukup Bukti, Dirut PLN Dibebaskan

Eddie Widiono bersama tiga pejabat itu sebelumnya disangka melakukan tindak korupsi pembelian dua mesin turbin yang merugikan negara Rp 122 miliar lantaran tanpa melalui tender. Namun, jaksa menghentikan penuntutan dengan alasan tak memiliki cukup bukti.

Liputan6.com, Jakarta: Eddie Widiono sekarang boleh menarik napas lega. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara tersebut beserta tiga tersangka lainnya. Eddie bersama tiga pejabat itu sebelumnya disangka melakukan tindak korupsi pembelian dua mesin turbin yang merugikan negara Rp 122 miliar lantaran tanpa melalui tender. Namun, kini jaksa menghentikan penuntutan dengan alasan tak memiliki cukup bukti.

Keputusan ini dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah di Gedung Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11). Disebutkan pula, jaksa peneliti beralasan pengadaan alat itu tidak melawan hukum. Adapun tiga tersangka lainnya adalah Ali Herman Ibrahim, Agus Darmadi, dan Johanes Kennedy Aritonang.

Pada tahun silam, tepatnya 24 April 2006, Eddie Widiono menjalani pemeriksaan tim penyidik Markas Besar Polri di Jakarta. Orang nomor satu di perusahaan pelat merah penghasil setrum itu diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2006. Ketika itu, Eddie diperiksa sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatra Selatan dan PLTG Umara Tawar di Jawa Barat [baca: Eddie Widiono Diperiksa di Mabes Polri].

Sebagai tersangka kasus Borang, Eddie sempat mendekam 120 hari di sel tahanan Markas Besar Polri pada tahun 2006. Ia kemudian dilepaskan setelah masa tahanan berakhir [baca: Direktur Utama PLN Dibebaskan]. Selain kasus PLTG Borang, Eddie juga pernah disidik karena memberi bonus sangat besar, yaitu Rp 4,3 miliar kepada direksi PLN.(ANS/Jasmine Valentine dan Erwin Arif)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini