Sukses

AS-Australia Menyoroti Amendemen RUU Pencucian Uang

DPR dan pemerintah menargetkan Amendemen RUU Pencucian Uang akan selesai akhir September 2003. Jika tidak selesai, perbankan Indonesia akan diisolasi dari jaringan keuangan dunia.

Liputan6.com, Jakarta: Duta Besar Amerika Serikat Ralph L. Boyce dan Dubes Australia untuk Indonesia David Ritchie menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Kamis (11/9), di Jakarta. Dalam pertemuan 30 menit itu, kedua Dubes menyampaikan usul mengenai percepatan amendemen Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perubahan UU Tindak Pidana Pencucian Uang baru akan dibahas Komisi Hukum DPR, Jumat besok. Sebelumnya, DPR dan pemerintah menargetkan amendemen akan selesai akhir September 2003 [baca: UU Pencucian Uang Ditargetkan Rampung Sebelum Oktober]. Jika hal itu tak tercapai, Indonesia akan terkena sanksi oleh lembaga dunia yang mengontrol lalu lintas uang yang terkait dengan kejahatan terorisme. Sanksi yang paling berat adalah mengisolasi perbankan Indonesia dari jaringan keuangan dunia [baca: Pemberantasan Pencucian Uang dengan Peringatan Internasional].

Dalam pertemuan itu, Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mengamendemen sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Pasal-pasal itu antara lain adalah soal batas dana hasil kejahatan yang harus dimonitor [baca: RUU Pencucian Uang Diharapkan Segera Tuntas].(ULF/Syaiful Halim dan Muhamad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.