Sukses

Dua Direktur Bank Ficorinvest Divonis 1,5 Tahun

Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri terbukti menyelewengkan dana BLBI senilai Rp 315 miliar. Putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Direktur Bank Ficorinvest Supari Dhirdjoprawiro dan Direktur Kredit S. Soemeri diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing 1,5 tahun penjara, Rabu (13/8). Keduanya terbukti menyalahgunakan Bantuan Likuidas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 315 miliar, dari Rp 900 miliar yang diperoleh Bank Ficorinvest. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan transaksi dan valuta asing.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, kedua terdakwa dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian karena membiarkan terjadinya transaksi valuta asing [baca: Siang Ini Dirut Bank Ficorinvest Divonis]. Majelis hakim yang diketuai Zuber Jayadi juga mewajibkan Supari dan Soemeri membayar kerugian Rp 16 miliar dan denda senilai Rp 15 juta.

Putusan PN Jaksel jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Cecep Sunarto, yakni selama empat tahun dengan denda Rp 30 juta. Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(KEN/Syaiful Halim dan Jhoni Akbar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini