Sukses

Desakan Ekonomi, Alasan Klasik Pengedar Narkoba

Dengan alasan desakan ekonomi, Darmini warga Jalan Luar Batang V, Muara Baru, Penjaringan, Jakut, nekat menjual putaw. Dalam operasinya, Darmini dibantu anak dan keponakan.

Liputan6.com, Jakarta: Desakan ekonomi kerap membuat seseorang mengambil jalan pintas dalam mengatasi hal tersebut. Celakanya, bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang pun menjadi jalan yang sangat menggiurkan buat mereka. Darmini binti Naska, warga Jalan Luar Batang V, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, misalnya. Meski sempat mendekam dua tahun di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam kasus narkoba, ibu muda ini tetap nekat menjalani profesi lamanya sebagai pengedar putaw. Akibatnya, ibu beranak enam ini kembali dibekuk polisi setelah kedapatan mengedarkan putaw di rumahnya, akhir Januari 2003 [baca: Satu Keluarga Mengedarkan Putaw].

Kepada SCTV Darmini mengaku, profesi ini dilakukan mengingat kebutuhan ekonomi yang terus mendesak. "Karena desakan ekonomi. Ya itu saja," kata Darmini. Apalagi, sebagai istri muda dirinya kerap tak dipenuhi kebutuhan ekonomi dari suaminya. "Suami saya kebanyakan di istri tua. Kan saya hanya istri muda," ujar ibu kapten--panggilan akrab Darmini oleh para pembeli.

Ironisnya, kali ini Darmini tak sendirian meringkuk di hotel prodeo. Pasalnya, Darmini juga membawa bayinya yang baru berusia dua bulan Aulia Ratu Nichlolas buah perkawinannya dengan suami kedua Robbi Nicholas ke dalam sel tahanan. Selain itu, Rizal, buah perkawinan dengan suami pertama serta keponakan bernama Herman alias Mancung juga mengikuti jejak Darmini karena ikut membantu usaha ilegal itu. Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi beserta seorang pembeli bernama Ilham di kediaman Darmini.

Menurut Kapolsek Penjaringan Komisaris Polisi Krishna Murti, komplotan Darmini memang telah lama menjadi target operasi. Karena itu, dengan barang-bukti berupa 19 paket putaw dan uang Rp 1.150.000 sudah cukup bukti untuk menyeret kelompok Darmini ke bui. Mengenai keberadaan bayi Darmini yang ikut mendekam di balik jeruji penjara, Krishna Murti mengaku sempat mengajukan tawaran agar sang bayi dirawat keluarganya atau diserahkan ke panti sosial. Namun, tawaran tersebut ditolak Darmini dan tersangka tetap bersikeras untuk merawatnya selama menjalani hukuman.

Selain Darmini yang harus mendekam di penjara bersama bayinya, kasus serupa juga dialami Sumiyati yang ditangkap jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat karena terbukti mengedarkan putaw di kawasan Menteng Sukabumi, Jakarta Pusat, pertengahan Desember 2002. Akibat ulahnya, putrinya yang masih balita juga harus ikut masuk sel penjara menemani sang ibu [baca: Bisnis Narkoba, Peluang Menggiurkan buat Si Miskin].(ORS/Syaiful Halim dan Agus Ginanjar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini