Sukses

Pemerintah Akan Merevisi UU Perikanan

Hukuman buat perusak terumbu karang terlalu ringan. Undang-undang tentang Perikanan akan direvisi untuk menjaga kelestarian terumbu karang di perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Tingkat kerusakan terumbu karang di perairan Indonesia, seperti di Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung, Flores, Nusatenggara Timur, sudah parah. Untuk itu, pemerintah akan merevisi Undang-undang Perikanan Nomor 9/1995 agar upaya pelestarian terumbu karang bisa terlaksana. Sebab, satu di antara penyebab perusakan terumbu karang lantaran sanksi hukum dalam UU itu lemah. Demikian diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Kamis (18/4).

Menurut Rokhmin, selama ini nelayan di kawasan taman laut itu selalu menangkap ikan dengan menggunakan bom atau racun sianida. Akibatnya, kerusakan habitat biota laut tersebut semakin besar. "UU baru akan mengatur sanksi buat pelakunya," tegas Rokhmin. Memang, hukuman buat perusak terumbu telah diatur dalam UU tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem dan UU lingkungan. Namun, kedua UU tersebut belum mampu menjerat para pelaku.(KEN/Syaiful Halim dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini