Sukses

BI Siapkan Aturan Pembatasan Kepemilikan Bank

Bank Indonesia menyiapkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan bank. Dengan bank dilarang dimiliki sedikit pemilik, maka bank itu akan diawasi banyak pemilik dan bisa menentukan tata kelola yang lebih baik.

Liputan6.com, Malang: Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan bank karena aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menjadi sumber kegagalan bank. "Kami tidak akan atur kepemilikan asing di perbankan, tapi yang dibatasi adalah persentase kepemilikiannya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad di Malang, Jawa Timur, Ahad (29/5).

Bank gagal itu, tambahnya, berdasarkan statistik bukan karena kompetisi. "Tetapi, karena pada umumnya diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya," ungkap Muliaman.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 memperbolehkan seseorang atau lembaga baik warga negara Indonesia ataupun asing memiliki satu bank hingga 99 persen. Aturan itu, lanjutnya, memungkinkan bank didominasi satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.

Jika aturan tersebut diubah sehingga bank dilarang dimiliki sedikit pemilik, bank itu akan diawasi oleh banyak pemilik dan bisa menentukan tata kelola yang lebih baik. "Jadi, secara governance akan lebih banyak struktur kepemilikan ke depan, termasuk kami dorong untuk go publik di pasar modal," tutur Muliaman. "Tentu saja harus bertahap, tapi spiritnya begitu, kami ingin tingkatkan governance agar kontrol dan pengelolaan bank bisa lebih berimbang."

Dengan pengelolaan yang lebih berimbang, bank memiliki banyak pengawas selain BI, apalagi jika bank tersebut terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa. "Mudah-mudahan dengan situasi yang lebih sehat seperti itu paling tidak kontrol masyarakat jadi lebih ketat. Kapan waktunya, ini masih dalam kajian," ujar Muliaman.

Aturan yang sedang dikaji BI itu, lanjutnya, tidak akan mempertimbangkan asing atau nonasing. Sebab, aturan BI tegas, siapa yang tidak beres harus disentil.(ANT/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini