Sukses

Bank Mega Dikenai Sanksi

Bank Indonesia menjatuhkan dua sanksi terhadap Bank Mega, terkait pembobolan dana milik PT Elnusa dan pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, di kantor cabang Bekasi Jababeka.

Liputan 6.com, Jakarta: Bank Indonesia menjatuhkan dua sanksi terhadap Bank Mega, yakni penghentian penambahan nasabah deposit on call baru dan perpanjangan rekening deposito lama, serta penghentian pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun, terhitung sejak 24 mei 2011.

Sanksi itu terkait pembobolan dana milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 77 miliar di kantor Bank Mega cabang pembantu Bekasi Jababeka. Dana itu diselewengkan oleh kepala kantor cabang Bank Mega cabang pembantu Bekasi Jababeka, Direktur Keuangan PT Elnusa, dan tersangka lain dari perusahaan bidang investasi berjangka.

Bank Indonesia juga akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Selain itu, Bank Mega harus melaksanakan beberapa perintah Bank Indonesia, yakni mengevaluasi seluruh kebijakan dan prosedur operasional yang saat ini dijalankan; memperbaiki fungsi pengendalian internal, manajemen resiko, dan pengawasan kantor pusat; memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat kedua kasus di kantor Bank Mega cabang pembantu Bekasi Jababeka; dan membentuk rekening penampung senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara, di kantor Bank Mega cabang pembantu Bekasi jababeka, dengan pengawasan pencairan oleh Bank Indonesia.(SHA)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.