Sukses

BI Akan Perketat Penerbitan Kartu Kredit

BI akan makin memperketat masalah perizinan penerbitan kartu kredit. Nantinya pengguna kartu kredit adalah orang yang secara ekonomi pantas memiliki alat pembayaran dengan kartu itu.

Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) bersama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan konsultan tengah menggodok aturan perolehan kartu kredit bagi debitur. Sebagai wasit perbankan, BI akan makin memperketat masalah perizinan penerbitan kartu kredit. Alasannya, banyak nasabah yang terlena dan dengan mudah memiliki duit gesek plastik itu tanpa mengukur kemampuan membayar.

Selain itu, masalah kekerasan yang menimpa nasabah kartu kredit Citibank juga menjadi alasan pendukung terbitnya aturan tersebut. "Nanti ada tiga aturan untuk memperoleh kartu kredit, di antaranya plafon nilai kartu kredit, pendapat debitur, dan usia debitur," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI kepada wartawan, Jumat (15/4).

Sayangnya, Bank Sentral belum bisa menyatakan apakah aturan tersebut masuk dalam revisi atau aturan baru di Peraturan Bank Indonesia (PBI) ataupun Surat Edaran (SE) tentang jasa pihak ketiga. Artinya, aturan ini diharapkan dapat memperjelas kriteria penggunanya, sehingga kartu kredit benar-benar digunakan sebagai alat pembayaran bukan untuk berutang.

Nantinya, kata Difi, pengguna kartu kredit adalah orang yang secara ekonomi pantas memiliki alat pembayaran dengan kartu itu. Bank Sentral tak mau nasabah yang memiliki kemampuan rendah punya kartu kredit sehingga tidak bisa membayar tagihan.

Difi lebih lanjut menjelaskan beberapa kriteria aturan tersebut, seperti debitur yang menerima kartu kredit harus memiliki pendapatan tiga kali lipat gaji UMR per bulan. Meski begitu, BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk plafon nilai kartu kredit. "BI hanya mengatur basic-nya saja, nah tinggal bank yang mengatur kelas-kelas tertentu yang mana saja yang pantas mendapatkan kartu kredit" tambahnya.

Sekadar informasi, penawaran kartu kredit seperti di mal biasanya hanya sepuluh persen yang disetujui oleh bank. Itu karena bank pun akan menyaring debitur mana saja yang menerima kartu kredit.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.