Sukses

BI Perketat SBI

Mulai 13 Mei 2011, investor yang ingin mengembangkan dana di SBI baru bisa menjual portofolio setelah enam bulan. Sebelumnya, investor bebas menjual kepemilikan setelah satu bulan.

Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperketat aturan investasi dalam instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Mulai 13 Mei 2011, investor yang ingin mengembangkan dana di SBI baru bisa menjual portofolio setelah enam bulan. Sebelumnya, investor bebas menjual kepemilikan setelah satu bulan.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, kebijakan bertujuan menjaga aliran likuiditas yang membanjir agar tak hengkang dalam waktu dekat. "Dampak negatif arus modal asing diminimalkan," ujar Darmin di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/04).

Dalam hal ini Bank Indonesia sengaja mengumumkan kebijakan ini sekarang agar pasar tak kaget. "BI memberikan waktu kepada para pemain agar melakukan persiapan dan adjustment," jelas Darmin.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini