Sukses

BI Minta Penerimaan Nasabah Baru Citigold Ditunda

Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya telah meminta Citibank menghentikan sementara penerimaan nasabah baru layanan Citigold terkait penggelapan dana nasabah senilai Rp 17 miliar yang dilakukan senior manajer bank itu, Malinda Dee.

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya meminta Citibank menghentikan sementara penambahan nasabah baru layanan Citigold. Terutama, terkait penggelapan dana nasabah senilai Rp 17 miliar yang dilakukan senior manajer bank itu, Malinda Dee.

"Kami telah menyampaikan surat pembinaan kepada bank yang meminta bank untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan nasabah, melakukan langkah-langkah perbaikan untuk internal control dan sementara waktu menghentikan penghimpunan nasabah Citigold," kata Darmin dalam rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (6/4).

Hadir juga dalam raker itu pimpinan wilayah Citibank (CCO) di Indonesia Shariq Mukhtar dan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Gatot Edy. Raker ini merupakan lanjutan raker yang digelar kemarin malam.

Menurut Darmin, penghentian sementara penghimpunan nasabah Citigold dilakukan sementara waktu saja sampai selesainya penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian. "Nasabah masih bisa melakukan transaksi, tetapi dia tidak boleh menambah nasabah sementara saja," katanya.

Mengenai masa waktu penghentian sementara pengumpulan nasabah Citigold, Darmin mengatakan tergantung selesainya pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. "Tergantung nanti. Kalau hasil pemeriksaan bisa lebih berat lagi kita bisa menambahnya (sanksi)," ucap Darmin.

Lebih jauh Darmin mengatakan, kasus pembobolan dana ini dipicu oleh tidak diterapkannya internal control sebagaimana mestinya. Tercermin antara lain dari tak adanya supervisi atasan, tidak diimplementasikan proses rotasi karyawan, dual kontrol tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat proses konfirmasi kepada nasabah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan penghentian penghimpunan nasabah Citigold dilakukan sejak 16 Maret 2011 atau dua hari sejak bank itu melaporkan telah terjadi pembobolan dana. "Tanggal 14 Maret setelah mereka lapor ada fraud, pada 16 Maret kami minta mereka stop kegiatan tersebut sampai diketahui permasalahan dan sejauh mana permasalahannya," katanya.

Kepada Citibank, lanjut Halim BI sudah memionta agar dilakukan perbaikan kontrol internal, menyempurnakan prosedur operasional standar, dan kemungkinan memberikan sanksi menghapus produk primary banking, sanksi fit and proper, dan sanksi sebagai bank.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.