Sukses

BI: Jika Bersalah, Izin Citibank Bisa Dicabut

Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Johansyah mengatakan pencabutan izin untuk Citibank tersebut sangat dimungkinkan karena yang meberikan izin bank asing tersebut membuka usaha adalah BI.

Liputan6.com, Jakarta: Mencuatnya kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa membuat sejumlah kalangan terus mendesak Bank Indonesia (BI) agar mencabut izin usaha Citibank.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Johansyah mengatakan pencabutan izin untuk Citibank tersebut sangat dimungkinkan karena yang meberikan izin bank asing tersebut membuka usaha adalah BI. "Izin kan diberikan BI. Kalau BI tidak memberi izin, mereka tidak bisa membuka usaha di sini," kata Difi kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2011).

Mengenai wacana tentang penghapusan sistem penagihan piutang kartu kredit melalui debt collector, Difi menegaskan hal itu masih menjadi bahan pertimbangan BI. Menurutnya Citibank harus tetap bertanggung jawab penuh atas perilaku debt collector itu karena merupakan representasi Citibank. "Usulan penghapusan sistem penagihan tunggakan kredit tersebut pasti ditampung BI. Pasalnya debt collector dari pihak ke tiga itu bekerja menagih utang nasabah atas nama Citibank dan bukan atas nama perorangan atau perusahaan outsourching," kata Difi. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini