Sukses

BPK: Negara Dirugikan Rp 3,87 Triliun

BPK menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta. Temuan itu dihasilkan selama pemeriksaan yang dilakukan sepanjang Semester II 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, pada semester II 2010 BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

"Total objek pemeriksaan BPK dalam semester II 2010 sebanyak 734 objek pemeriksaan. Rincian objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja, dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," katanya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (5/4).

Menurutnya, dari 734 objek yang diperiksa, total temuan adalah sebanyak 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun dan US$ 156,43 juta. "Di antara temuan tersebut, terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp3,87 triliun dan US$156,43 juta," jelasnya

Di antara temuan tersebut, lanjutnya, senilai Rp 104,01 miliar dan US$10,5 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/ daerah selama proses pemeriksaan.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.