Sukses

Impor Pangan Jepang Harus Bersertifikat

Pemerintah Indonesia mewajibkan produk pangan segar asal Jepang dilengkapi sertifikat bebas radiasi yang dikeluarkan pemerintah Jepang.

Liputan6.com, Jakarta: Radiasi nuklir Jepang makin mengkhawatirkan. Bocoran bahan radioaktif iodine yang meleleh dari kompleks Fukushima Daichi sudah menyebar di laut hingga 1,6 kilometer ke arah utara dari PLTN tersebut. Pemeriksaan Greenpeace di Desa Litate, sekitar 40 kilometer dari PLTN Fukushima Daichi atau 20 kilometer diluar zona evakuasi resmi juga menunjukkan level radiasi yang sangat tinggi. Greenpeace menyarankan warga setempat keluar dari daerah itu dan meminta pemerintah segera mengubah zona evakuasi.

Di lain sisi, sejumlah negara mulai membatasi impor pangan segar dari Jepang. Amerika Serikat, misalnya, mengharamkan sayuran, buah, dan susu segar dari empat prefektur di Jepang. Taiwan dan Korea Selatan juga melakukan hal serupa. Sedang untuk Indonesia, pemerintah mewajibkan produk pangan segar asal Jepang dilengkapi sertifikat bebas radiasi yang dikeluarkan pemerintah Jepang.

Ada 17 bahan pangan yang diimpor dari Jepang. Setiap makanan impor tersebut harus diperiksa lebih dahulu di Badan Karantina Pertanian. Untuk cemaran radiasi nuklir akan dirujuk ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.