Sukses

Sebanyak 12 Komisaris BUMN Dirombak

"Perombakan susunan dewan pengawas dan dewan komisaris selain masa waktu tugas yang sudah habis, juga diharapkan ada penyegaran pada pengurus," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer, Megananda Daryono.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian BUMN merombak susunan dewan komisaris dan dewan pengawas 12 BUMN, PT Perkebunan Nusantara I, PTPN II, PTPN IX, PTPN XIII, PT Rajawali Nusantara, PT Pertani, Perum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II, PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, dan PT Sang Hyang Seri.

"Perombakan susunan dewan pengawas dan dewan komisaris selain masa waktu tugas yang sudah habis, juga diharapkan ada penyegaran pada pengurus," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer, Megananda Daryono, usai melantik dewan pengawas dan komisaris di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Megananda, dengan masuknya sejumlah figur-figur baru tersebut diharapkan dapat mendorong BUMN yang bersangkutan berpartisipasi dalam program swasembada pangan.

Pada PTPN I dua anggota baru komisaris yaitu Bustari Mansyur dan Indra Adil, sedangkan satu nama yang diberhentikan yaitu Yuni Suryanto.

Pada PT Pertani, memberhentikan anggota komisaris Harman R Pandipa dan  digantikan Memed Gunawan, memberhentikan Komisaris Utama PTPN II Megananda Daryono dan digantikan Ato Suprapto.

Selanjutnya, memberhentikan komisaris PTPN IX Hendradi Gunarso, yang digantikan Ary Purnomo. PTPN XIII mengangkat anggota dewan komisaris Hanifah Affan, dan pada PT RNI mengangkat Didiek Hadjar.

Sementara itu pada Perum Jasa Tirta I, memberhentikan dewan pengawas Budiman Arief, dan mengangkat Suyono Salamun, Agoes Widjarnarko, Zuryati Simbolon, Maurin Sitorus, dan Hadi Suprapto.

Pada Perum Jasa Tirta II, memberhentikan dewan pengawas Siswoko, Maksum Hidayat, Margana Irawadi, serta mengangkat Mochammad Amron, Nukman Chalid Sangaji, Ahmad Yani Basuki.

PT Inhutani I, memberhentikan dewan komisaris Megananda Daryono dan mengangkat Mantaris Siagian. PT Inhutani II memberhentikan komisaris Ignatius Rusdonobanu, dan mengangkat R. Ahmad Budiono. PT Inhutani III memberhentikan anggota dewan komisaris Asep Iskandar dan mengangkat Chairiah.

Pada PT Sang Hyang Seri memberhentikan komisaris utama Memed Gunawan,  memberhentikan anggota komisaris Sumardjo Gatot Irianto, dan mengangkat komisaris utama Azis Hidayat dan anggota komisaris M Khoerur. (Ant/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.