Sukses

Makan di Warteg Tak Akan Murah Lagi

Tak hanya pemilik warteg yang memprotes rencana Pemprov DKI memajaki warteg, tapi juga para pelanggannya yang kebanyakan berduit pas-pasan.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan memungut pajak 10 persen bagi warung Tegal (warteg) beromzet lebih dari Rp 60 juta per bulan. Bisa ditebak, tak hanya pemilik warteg yang protes, tapi juga para pelanggannya yang kebanyakan berduit pas-pasan. Apalagi, selama ini pemilik warteg sudah dikenakan berbagai macam pungutan.

Belum dipungut pajak pun, sejumlah pemilik warteg di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku selama ini setiap bulan rutin membayar pungutan kepada Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Jika Januari tahun depan pajak 10 persen diberlakukan, alamat pengeluaran akan bertambah lagi.

Sementara itu, dengan kenaikan harga sembako, ditambah pajak yang akan dikenakan, pelanggan warteg harus siap-siap membayar lebih mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berpendapat, rencana Pemprov DKI memajaki warteg hanya akan menambah penderitaan orang miskin.

Namun, Pemprov DKI Jakarta berdalih, bahwa pajak yang dipungut akan dikembalikan dalam bentuk sarana publik.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini