Sukses

AJI: Usut Tuntas Wartawan Peminta Saham KS

Sejumlah wartawan disebut meminta saham Krakatau Steel secara tak wajar. AJI Jakarta minta kasus tersebut diusut tuntas.

Liputan6.com, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak dugaan keterlibatan sejumlah wartawan dalam kongkalikong penawaran saham perdana Krakatau Steel, awal November silam, diusut tuntas. Jika terbukti, para jurnalis pelakunya harus mendapat sanksi tegas, karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia.

Dalam siaran persnya, Kamis (17/11), Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika mengungkapkan, ada informasi bahwa sejumlah wartawan media terkemuka memperoleh jatah saham perdana Krakatau Steel tanpa melalui prosedur yang berlaku di pasar modal. Mereka meminta jatah saham sebesar 1.500 lot saham perdana yang bernilai Rp 637,5 juta. Permintaan itu kabarnya disertai dengan tekanan melalui pemberitaan negatif seputar IPO Krakatau Steel. Selain saham, sejumlah wartawan ini juga dilaporkan meminta uang tunai.

Jika terbukti, kata Wahyu, tindakan wartawan tersebut jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI). Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana Krakatau Steel berindikasi tindak pidana pemerasan.

Untuk itu, AJI Jakarta mendesak pihak yang mengetahui ihwal kongkalikong segera melapor ke Dewan Pers dan polisi. AJI Jakarta juga mengimbau semua jurnalis peliput Bursa Efek Indonesia tetap kritis dan berimbang dalam memberikan informasi yang perlu diketahui publik.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini