Sukses

Pemprov DKI Berlakukan Pajak Progresif

Pajak progresif mulai diberlakukan 1 Januari 2011. Ini berarti semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi besaran pajak yang dikenakan.

Liputan6.com, Jakarta: Mulai 1 Januari 2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Besarnya berkisar antara 1,5 hingga 4 persen. Demikian diutarakan Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Sabtu (16/10).

Ini berarti semakin banyak kendaraan, baik roda dua maupun empat yang dimiliki, maka semakin tinggi besaran pajak yang dikenakan. Langkah ini sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Sejumlah warga tak keberatan terhadap kebijakan ini. "Setuju. Kalau untuk pembangunan ya oke-oke saja," tutur Yani, warga setempat.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.