Sukses

DPR Desak Kaji Ulang Dukungan Kebijakan bagi PLN

DPR merekomendasikan pemerintah mengkaji ulang pemberian berbagai dukungan kebijakan kepada PT PLN karena banyaknya terjadi pemborosan dan inefisiensi.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR merekomendasikan pemerintah melakukan kaji ulang pemberian berbagai dukungan kebijakan kepada PT PLN. Hal ini sehubungan dengan temuan BPK soal pemborosan dan inefisiensi hingga triliunan rupiah di PLN. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawirya di Jakarta, Senin (6/9).

Dijelaskan Yahya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap PT PLN dan PT Indonesia Power sejak 2006 hingga 2009, ditemukan adanya pemborosan dan inefisiensi bernilai puluhan triliun rupiah. Selain itu juga terdapat kerugian PT PLN akibat lemahnya manajemen yang berdampak hilangnya potensi pendapatan senilai lebih dari Rp 576 miliar akibat susut energi listrik 2007. "Masih sangat banyak temuan BPK terhadap PT PLN dan anak perusahaannya yang akhirnya mengakibatkan PT PLN boros dan inefisiensi," ujarnya.

Terkait dengan kondisi itu, BAKN DPR mendesak pemerintah agar mengkaji ulang pemberian dukungan kebijakan kepada PT PLN seperti peningkatan margin yang berdampak pada penambahan subsidi, menyetujui kenaikan tarif dasar listrik dan memberikan dukungan pinjaman lunak serta jaminannya tanpa didahului dengan syarat kewajiban bagi PLN melakukan pembenahan.

BAKN memandang bahwa penyebab utama pemborosan PT PLN dan keterbatasan untuk memasok listrik dan menekan tingginya biaya produksi adalah tiadanya dukungan kebijakan energi. Karenanya, bila pemberian dukungan pembiayaan bagi PT PLN dilakukan tanpa koreksi menyeluruh dalam pengelolaan perusahaan itu, maka pemerintah telah bertindak tidak adil.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.